Correct Article 83
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan nuklir tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77:
a. Kepala BNPB menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan penanggulangan kedaruratan nuklir; dan
b. pemegang izin wajib ikut serta melaksanakan penanggulangan kedaruratan nuklir.
(2) Mekanisme penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat nasional dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
