Correct Article 74
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
Kedaruratan nuklir terdiri atas:
a. kedaruratan nuklir tingkat instalasi;
b. kedaruratan nuklir tingkat provinsi; dan
c. kedaruratan nuklir tingkat nasional.
Your Correction
