Correct Article 98
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat
(7), Pasal 96 ayat (5), dan Pasal 97, pemegang izin tetap bertanggung jawab atas pengelolaan instalasi nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
