Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 98

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (7), Pasal 96 ayat (5), dan Pasal 97, pemegang izin tetap bertanggung jawab atas pengelolaan instalasi nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction