KEWAJIBAN RUMAH SAKIT
(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban berupa:
a. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
b. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
c. memberikan pelayanan gawat darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
d. berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
e. menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
f. melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan fasilitas pelayanan Pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
g. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien;
h. menyelenggarakan rekam medis;
i. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia;
j. melaksanakan sistem rujukan;
k. menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien;
m. menghormati dan melindungi hak Pasien;
n. melaksanakan etika Rumah Sakit;
o. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
p. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan, baik secara regional maupun nasional;
q. membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
r. menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit;
s. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
t. memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
(2) Dalam melaksanakan kewajiban Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik.
(1) Kewajiban Rumah Sakit memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a berupa:
a. informasi umum Rumah Sakit;
b. informasi terkait dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada Pasien; dan
c. informasi terkait dengan kinerja pelayanan.
(2) Dalam hal Rumah Sakit terdapat perubahan data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit harus melakukan pemutakhiran data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan pada Sistem Informasi Rumah Sakit milik Kementerian.
(3) Ketentuan mengenai pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi informasi yang bersifat rahasia kedokteran.
(4) Sistem Informasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan aplikasi sistem pelaporan Rumah Sakit secara daring (online) kepada Kementerian yang menyajikan informasi Rumah Sakit
secara nasional.
(1) Informasi umum tentang Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. profil Rumah Sakit;
b. tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
c. hak dan kewajiban Pasien;
d. mekanisme pengaduan; dan
e. pembiayaan.
(2) Informasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara langsung dan tidak langsung.
(3) Pemberian informasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menyediakan fasilitas pelayanan informasi atau dilakukan oleh petugas Rumah Sakit.
(4) Pemberian informasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui papan pengumuman, brosur, rambu, pamflet, dan/atau situs website.
(1) Profil Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a paling sedikit berisi:
a. jumlah dan ketersediaan tempat tidur;
b. status perizinan berusaha, klasifikasi, pencapaian indikator mutu, dan Akreditasi;
c. jenis dan fasilitas pelayanan Rumah Sakit;
d. jumlah, kualifikasi, dan jadwal praktik tenaga kesehatan;
e. pelayanan unggulan; dan
f. alur pelayanan.
(2) Dalam hal Rumah Sakit digunakan sebagai tempat pendidikan bagi tenaga kesehatan, profil Rumah Sakit berisi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi mengenai status Rumah Sakit sebagai
Rumah Sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan.
(1) Informasi terkait dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa:
a. pemberi pelayanan;
b. diagnosis dan tata cara tindakan medis;
c. tujuan tindakan medis;
d. alternatif tindakan;
e. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;
f. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan; dan
g. perkiraan pembiayaan.
(2) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rumah Sakit wajib memberikan informasi dan meminta persetujuan kepada Pasien jika melibatkan Pasien dalam penelitian kesehatan.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak Pasien masuk ke Rumah Sakit, selama menerima pelayanan sampai dengan Pasien meninggalkan Rumah Sakit.
(4) Penyampaian informasi terkait dengan pelayanan medik kepada Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan lain yang merawat Pasien sesuai dengan kewenangannya.
(5) Informasi terkait dengan pelayanan medik kepada Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi terkait dengan kinerja pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c paling sedikit berupa hasil pencapaian indikator nasional mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kewajiban Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. pelaksanaan standar mutu dalam penyelenggaraan Rumah Sakit;
b. penerapan standar keamanan dan keselamatan Pasien;
c. pengukuran indikator nasional mutu pelayanan kesehatan Rumah Sakit; dan
d. pelayanan dengan tidak membedakan ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, latar belakang sosial politik dan antar golongan.
(2) Pelaksanaan standar mutu dalam penyelenggaraan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui proses registrasi, lisensi, Akreditasi, dan penerapan standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.
(1) Kewajiban Rumah Sakit memberikan pelayanan gawat darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dilakukan pada instalasi gawat darurat berupa:
a. triase; dan
b. tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan.
(2) Kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar instalasi
gawat darurat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(1) Kewajiban Rumah Sakit berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d termasuk juga kewajiban memberikan pelayanan kesehatan pada krisis kesehatan lainnya sesuai dengan kemampuan pelayanan.
(2) Krisis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam kesehatan individu atau masyarakat yang disebabkan oleh bencana dan/atau berpotensi bencana.
(3) Kewajiban berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. membentuk tim tanggap darurat bencana untuk membuat dan melaksanakan manajemen penanggulangan bencana;
b. memberikan pelayanan langsung kepada korban bencana di lokasi bencana atau di Rumah Sakit;
dan
c. melakukan mitigasi dampak bencana melalui penyediaan pelayanan rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi fisik.
Kewajiban Rumah Sakit menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan menyediakan pelayanan rawat inap kelas standar yang diperuntukan bagi peserta jaminan kesehatan penerima bantuan iuran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Rumah Sakit melaksanakan fungsi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f dilaksanakan melalui:
a. memberikan pelayanan kesehatan Pasien tidak mampu atau miskin;
b. pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka;
c. penyediaan ambulan gratis;
d. pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa;
e. bakti sosial bagi misi kemanusiaan; dan/atau
f. melakukan upaya promosi kesehatan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi.
Kewajiban Rumah Sakit membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g dilaksanakan dengan:
a. menyusun, MENETAPKAN, melaksanakan, mematuhi dan mengevaluasi standar pelayanan Rumah Sakit;
b. membentuk dan menyelenggarakan komite medik, satuan pemeriksaan internal, dan unsur organisasi Rumah Sakit lain untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan Pasien;
c. memenuhi ketentuan persyaratan Akreditasi;
d. membuat dan menyampaikan laporan insiden keselamatan Pasien sesuai ketentuan yang berlaku;
dan
e. menyelenggarakan pelayanan Rumah Sakit yang berfokus pada keselamatan, efektifitas, efisiensi, ketepatan waktu, berorientasi pada Pasien, berkeadilan, dan terintegrasi.
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam menyelenggarakan rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf h dilaksanakan melalui penyelenggaraan manajemen informasi kesehatan di Rumah Sakit.
(2) Penyelenggaraan manajemen informasi kesehatan di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf i dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan teknis bangunan dan prasarana yang memenuhi prinsip keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan akses.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan teknis bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kewajiban Rumah Sakit melaksanakan sistem rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf j dilaksanakan berdasarkan kemampuan pelayanan Rumah Sakit dan kebutuhan medis Pasien.
(2) Dalam melaksanakan sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit menggunakan aplikasi sistem rujukan terintegrasi yang diselenggarakan oleh Kementerian yang mendukung kebijakan satu data di INDONESIA yang akurat, mutakhir, dan terpadu.
(3) Pelaksanaan sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kewajiban Rumah Sakit menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf k dilakukan dengan cara:
a. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi;
dan
b. membuat peraturan internal Rumah Sakit.
(2) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberdayakan unsur Rumah Sakit yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang etik dan hukum Rumah Sakit.
(3) Keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. permintaan untuk melakukan aborsi ilegal;
b. permintaan untuk bunuh diri dengan bantuan;
c. pemberian keterangan palsu;
d. melakukan perbuatan curang (fraud); dan
e. keinginan Pasien lain yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penolakan keinginan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan penjelasan mengenai alasan penolakan dan dicatat dalam dokumen tertulis.
(5) Dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat berupa rekam medis atau dokumen tersendiri.
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf l dilakukan melalui pemberian informasi kepada Pasien secara lengkap tentang hak dan kewajibannya.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis dan/atau lisan.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup informasi hak dan kewajiban Pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kewajiban Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) terdiri atas:
a. mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b. menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab;
c. menghormati hak Pasien lain, pengunjung, dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit;
d. memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
e. memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
f. mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g. menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
h. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk menghormati dan melindungi hak Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf m dilaksanakan dengan:
a. melakukan pelayanan yang berorientasi pada hak dan kepentingan Pasien; dan
b. melakukan monitoring dan evaluasi.
(2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan peraturan dan standar Rumah Sakit.
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan etika Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf n dilakukan dengan:
a. menyusun peraturan dan kebijakan mengenai panduan etik dan perilaku;
b. menerapkan panduan etik dan perilaku;
c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan panduan etik dan perilaku; dan
c. mengenakan sanksi bagi pelanggaran panduan etik dan perilaku.
(2) Rumah Sakit dapat membentuk komite etik dan hukum dalam memenuhi kewajiban melaksanakan etika dan perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf o ditujukan untuk mencegah dan mengendalikan potensi bahaya terhadap kecelakaan dan bencana yang terdiri atas:
a. kebakaran dan kecelakaan lain yang berhubungan dengan instalasi listrik;
b. radiasi atau pencemaran bahan kimia yang berbahaya, termasuk bahan berbahaya dan beracun;
c. gangguan psikososial; dan/atau
d. masalah ergonomis.
(2) Pengelolaan sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf p dilaksanakan melalui:
a. penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi;
b. penurunan angka stunting pada balita;
c. perbaikan pengelolaan jaminan kesehatan nasional;
d. peningkatan promosi kesehatan dan penyehatan masyarakat;
e. peningkatan pengelolaan pengendalian penyakit serta kedaruratan kesehatan masyarakat;
f. peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan;
g. peningkatan akses pemandirian dan mutu kefarmasian dan alat kesehatan;
h. peningkatan pemenuhan sumber daya manusia kesehatan sesuai standar; dan
i. pelaksanaan program pemerintah bidang kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan program pemerintah di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan dilaporkan oleh Rumah Sakit melalui sistem informasi Rumah Sakit.
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf q dilaksanakan melalui penyusunan daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya yang dapat diakses oleh pengguna pelayanan.
(2) Daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama, gelar, jabatan di Rumah Sakit, dan nomor serta masa berlaku surat izin praktik.
(1) Kewajiban Rumah Sakit menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf r dilakukan melalui penyusunan dan pelaksanaan kebijakan umum pelayanan Rumah Sakit yang mendukung tata kelola korporasi dan tata kelola klinis yang baik.
(2) Peraturan internal Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peraturan organisasi Rumah Sakit; dan
b. peraturan staf medis Rumah Sakit.
(3) Untuk mendukung tata kelola klinis Rumah Sakit, selain peraturan staf medis Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit dapat membuat
peraturan staf klinik Rumah Sakit lainnya sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit.
(4) Peraturan organisasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan aturan yang mengatur hubungan pemilik atau yang mewakili dengan kepala/direktur Rumah Sakit.
(5) Peraturan staf medis Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan aturan mengenai tata kelola klinis untuk menjaga profesionalisme staf medis di Rumah Sakit.
(6) Ketentuan mengenai penyusunan dan pelaksanaan peraturan internal Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Kewajiban Rumah Sakit melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf s dilaksanakan dengan:
a. memberikan konsultasi hukum;
b. memfasilitasi proses mediasi dan proses peradilan;
c. memberikan advokasi hukum;
d. memberikan pendampingan dalam penyelesaian sengketa medik; dan
e. mengalokasikan anggaran untuk pendanaan proses hukum dan ganti rugi.
Kewajiban Rumah Sakit dalam memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf t dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 53 dikenai sanksi
administratif berupa:
a. teguran;
b. teguran tertulis;
c. denda; dan/atau
d. pencabutan perizinan Rumah Sakit.