Correct Article 44
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Hak Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) terdiri atas:
a. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban Pasien;
c. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
e. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
f. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
g. memilih dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
h. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai surat izin praktik baik di dalam maupun di luar
Rumah Sakit;
i. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya;
j. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
k. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
l. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
m. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu Pasien lainnya;
n. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
o. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
p. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut;
q. menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
r. mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hak Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i termasuk mendapatkan akses terhadap isi rekam medis.
(3) Hak Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, termasuk hak untuk memberikan persetujuan atau menolak menjadi bagian dalam
suatu penelitian kesehatan.
(4) Hak Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dikecualikan bagi Pasien dengan kondisi tertentu sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Untuk memenuhi hak Pasien dalam menyampaikan keluhan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf r, setiap Rumah Sakit wajib menyediakan unit pelayanan pengaduan.
(6) Unit pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan pengumpulan informasi, klarifikasi, dan penyelesaian keluhan Pasien atas ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan/atau prosedur pelayanan di Rumah Sakit.
(7) Keluhan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus ditindaklanjuti secara cepat, adil, dan objektif.
Your Correction
