Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban Rumah Sakit menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf k dilakukan dengan cara: a. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi; dan b. membuat peraturan internal Rumah Sakit. (2) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberdayakan unsur Rumah Sakit yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang etik dan hukum Rumah Sakit. (3) Keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. permintaan untuk melakukan aborsi ilegal; b. permintaan untuk bunuh diri dengan bantuan; c. pemberian keterangan palsu; d. melakukan perbuatan curang (fraud); dan e. keinginan Pasien lain yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penolakan keinginan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan penjelasan mengenai alasan penolakan dan dicatat dalam dokumen tertulis. (5) Dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa rekam medis atau dokumen tersendiri.
Your Correction