Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumah Sakit yang telah memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dapat melakukan perubahan kelas Rumah Sakit. (2) Perubahan kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. usulan dari pemilik atau kepala/direktur Rumah Sakit; atau b. hasil pengawasan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Usulan perubahan kelas dari pemilik atau kepala/direktur Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan terhadap Rumah Sakit yang telah terakreditasi. (4) Perubahan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menilai pemenuhan kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan dan sarana penunjang, dan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan Klasifikasi Rumah Sakit. (5) Perubahan kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penetapan kelas Rumah Sakit yang baru melalui perubahan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction