Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai yang dilakukan oleh instalasi farmasi sistem satu pintu; dan b. pelayanan farmasi klinik.
Your Correction