Correct Article 32
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
Informasi terkait dengan kinerja pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c paling sedikit berupa hasil pencapaian indikator nasional mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
