Correct Article 56
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Akreditasi dilaksanakan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang berasal dari dalam atau luar negeri.
(2) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Your Correction
