Correct Article 69
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat tenaga pengawas sesuai kompetensi dan keahliannya.
(2) Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan.
(3) Pengawasan yang bersifat teknis medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan audit medis secara eksternal.
(4) Pengawasan yang bersifat teknis perumahsakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan evaluasi terhadap kinerja pelayanan dan kinerja keuangan Rumah Sakit.
(5) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tenaga pengawas berwenang:
a. memasuki tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan lingkup pengawasan;
b. memeriksa lokasi, fasilitas, dan tempat yang terkait dengan lingkup pengawasan;
c. memeriksa perizinan yang terkait dengan lingkup pengawasan;
d. memeriksa dokumen yang terkait dengan lingkup pengawasan;
e. mewawancarai pihak terkait sesuai dengan kebutuhan pengawasan;
f. melakukan verifikasi, klarifikasi, dan/atau kajian;
dan
g. memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
(6) Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional tenaga pengawas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
