Correct Article 24
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Sumber daya manusia pada Rumah Sakit khusus dengan klasifikasi kelas A, kelas B, dan kelas C terdiri atas:
a. tenaga medis;
b. tenaga keperawatan dan/atau tenaga kebidanan;
c. tenaga kefarmasian;
d. tenaga kesehatan lain;
e. tenaga manajemen Rumah Sakit; dan
f. tenaga non kesehatan, sesuai dengan pelayanan kekhususan dan/atau pelayanan lain selain kekhususannya.
(2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis sesuai kekhususannya, dokter gigi spesialis sesuai kekhususannya, dokter spesialis lain, dokter subspesialis sesuai kekhususan, dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan sesuai kekhususannya, dokter subspesialis lain, dan/atau dokter spesialis lain dengan kualifikasi tambahan.
Your Correction
