Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf p dilaksanakan melalui: a. penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi; b. penurunan angka stunting pada balita; c. perbaikan pengelolaan jaminan kesehatan nasional; d. peningkatan promosi kesehatan dan penyehatan masyarakat; e. peningkatan pengelolaan pengendalian penyakit serta kedaruratan kesehatan masyarakat; f. peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan; g. peningkatan akses pemandirian dan mutu kefarmasian dan alat kesehatan; h. peningkatan pemenuhan sumber daya manusia kesehatan sesuai standar; dan i. pelaksanaan program pemerintah bidang kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan program pemerintah di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan dilaporkan oleh Rumah Sakit melalui sistem informasi Rumah Sakit.
Your Correction