Correct Article 49
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf p dilaksanakan melalui:
a. penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi;
b. penurunan angka stunting pada balita;
c. perbaikan pengelolaan jaminan kesehatan nasional;
d. peningkatan promosi kesehatan dan penyehatan masyarakat;
e. peningkatan pengelolaan pengendalian penyakit serta kedaruratan kesehatan masyarakat;
f. peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan;
g. peningkatan akses pemandirian dan mutu kefarmasian dan alat kesehatan;
h. peningkatan pemenuhan sumber daya manusia kesehatan sesuai standar; dan
i. pelaksanaan program pemerintah bidang kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan program pemerintah di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan dilaporkan oleh Rumah Sakit melalui sistem informasi Rumah Sakit.
Your Correction
