Correct Article 52
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
Kewajiban Rumah Sakit melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf s dilaksanakan dengan:
a. memberikan konsultasi hukum;
b. memfasilitasi proses mediasi dan proses peradilan;
c. memberikan advokasi hukum;
d. memberikan pendampingan dalam penyelesaian sengketa medik; dan
e. mengalokasikan anggaran untuk pendanaan proses hukum dan ganti rugi.
Your Correction
