Correct Article 47
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan etika Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf n dilakukan dengan:
a. menyusun peraturan dan kebijakan mengenai panduan etik dan perilaku;
b. menerapkan panduan etik dan perilaku;
c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan panduan etik dan perilaku; dan
c. mengenakan sanksi bagi pelanggaran panduan etik dan perilaku.
(2) Rumah Sakit dapat membentuk komite etik dan hukum dalam memenuhi kewajiban melaksanakan etika dan perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
