Correct Article 14
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Fasilitas kesehatan dan sarana penunjang pada Rumah Sakit terdiri atas:
a. bangunan dan prasarana;
b. ketersediaan tempat tidur rawat inap; dan
c. peralatan.
(2) Fasilitas kesehatan dan sarana penunjang pada Rumah Sakit untuk setiap kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit.
Your Correction
