Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas kesehatan dan sarana penunjang pada Rumah Sakit terdiri atas: a. bangunan dan prasarana; b. ketersediaan tempat tidur rawat inap; dan c. peralatan. (2) Fasilitas kesehatan dan sarana penunjang pada Rumah Sakit untuk setiap kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit.
Your Correction