Correct Article 75
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setelah menerima laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 melakukan pemeriksaan dengan cara membentuk tim panel yang bersifat ad hoc untuk menindaklanjuti laporan.
(2) Tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota dari unsur:
a. Kementerian, dinas kesehatan daerah provinsi, atau dinas kesehatan daerah kabupaten/kota;
b. organisasi profesi atau asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan;
c. badan pengawas Rumah Sakit; dan
d. ahli.
(3) Tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menerima dan meneliti laporan;
b. mengembalikan laporan yang tidak lengkap untuk dilengkapi khusus untuk pengaduan;
c. mencatat laporan yang telah lengkap dalam buku registrasi;
d. melakukan verifikasi laporan;
e. melakukan pemeriksaan untuk kepentingan pembuktian;
f. melakukan analisis seluruh informasi dan temuan; dan
g. membuat laporan hasil pemeriksaan dengan atau tanpa rekomendasi sanksi.
(4) Tim panel dalam melakukan tugas verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat melalui surat menyurat dan/atau media komunikasi lain.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim panel berwenang:
a. melakukan pemeriksaan dokumen;
b. mendalami informasi kepada semua pihak yang terlibat atau yang mengetahui kejadian;
c. mengamankan barang bukti;
d. melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian;
e. berkoordinasi dengan institusi terkait termasuk penegak hukum; dan
f. memberikan rekomendasi pengenaan sanksi.
(6) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tim panel dibantu oleh sekretariat.
Your Correction
