Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban Rumah Sakit membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g dilaksanakan dengan: a. menyusun, MENETAPKAN, melaksanakan, mematuhi dan mengevaluasi standar pelayanan Rumah Sakit; b. membentuk dan menyelenggarakan komite medik, satuan pemeriksaan internal, dan unsur organisasi Rumah Sakit lain untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan Pasien; c. memenuhi ketentuan persyaratan Akreditasi; d. membuat dan menyampaikan laporan insiden keselamatan Pasien sesuai ketentuan yang berlaku; dan e. menyelenggarakan pelayanan Rumah Sakit yang berfokus pada keselamatan, efektifitas, efisiensi, ketepatan waktu, berorientasi pada Pasien, berkeadilan, dan terintegrasi.
Your Correction