Correct Article 38
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
Kewajiban Rumah Sakit membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g dilaksanakan dengan:
a. menyusun, MENETAPKAN, melaksanakan, mematuhi dan mengevaluasi standar pelayanan Rumah Sakit;
b. membentuk dan menyelenggarakan komite medik, satuan pemeriksaan internal, dan unsur organisasi Rumah Sakit lain untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan Pasien;
c. memenuhi ketentuan persyaratan Akreditasi;
d. membuat dan menyampaikan laporan insiden keselamatan Pasien sesuai ketentuan yang berlaku;
dan
e. menyelenggarakan pelayanan Rumah Sakit yang berfokus pada keselamatan, efektifitas, efisiensi, ketepatan waktu, berorientasi pada Pasien, berkeadilan, dan terintegrasi.
Your Correction
