Correct Article 26
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Klasifikasi Rumah Sakit umum dan Klasifikasi Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 24 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
