Correct Article 54
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 53 dikenai sanksi
administratif berupa:
a. teguran;
b. teguran tertulis;
c. denda; dan/atau
d. pencabutan perizinan Rumah Sakit.
Your Correction
