Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 53 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran; b. teguran tertulis; c. denda; dan/atau d. pencabutan perizinan Rumah Sakit.
Your Correction