Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 65 ayat (3) dilakukan berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari: a. pengaduan; b. pemberitaan media elektronik/media cetak; dan/atau c. hasil monitoring dan evaluasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha.
Your Correction