Correct Article 71
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 65 ayat (3) dilakukan berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari:
a. pengaduan;
b. pemberitaan media elektronik/media cetak;
dan/atau
c. hasil monitoring dan evaluasi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha.
Your Correction
