Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi terkait dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa: a. pemberi pelayanan; b. diagnosis dan tata cara tindakan medis; c. tujuan tindakan medis; d. alternatif tindakan; e. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; f. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan; dan g. perkiraan pembiayaan. (2) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rumah Sakit wajib memberikan informasi dan meminta persetujuan kepada Pasien jika melibatkan Pasien dalam penelitian kesehatan. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak Pasien masuk ke Rumah Sakit, selama menerima pelayanan sampai dengan Pasien meninggalkan Rumah Sakit. (4) Penyampaian informasi terkait dengan pelayanan medik kepada Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan lain yang merawat Pasien sesuai dengan kewenangannya. (5) Informasi terkait dengan pelayanan medik kepada Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction