Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban Rumah Sakit memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a berupa: a. informasi umum Rumah Sakit; b. informasi terkait dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada Pasien; dan c. informasi terkait dengan kinerja pelayanan. (2) Dalam hal Rumah Sakit terdapat perubahan data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit harus melakukan pemutakhiran data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan pada Sistem Informasi Rumah Sakit milik Kementerian. (3) Ketentuan mengenai pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi informasi yang bersifat rahasia kedokteran. (4) Sistem Informasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan aplikasi sistem pelaporan Rumah Sakit secara daring (online) kepada Kementerian yang menyajikan informasi Rumah Sakit secara nasional.
Your Correction