Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, dan/atau institusi/lembaga/instansi/ organisasi. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. dilakukan secara tertulis; dan b. memiliki uraian peristiwa yang dapat ditelusuri faktanya. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas pelapor; b. nama dan alamat lengkap pihak yang diadukan; c. jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan Rumah Sakit; d. waktu pelanggaran dilakukan; e. kronologis peristiwa yang diadukan; dan f. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran. (4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang menerbitkan perizinan berusaha Rumah Sakit. (5) Identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib dirahasiakan.
Your Correction