Correct Article 51
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Kewajiban Rumah Sakit menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf r dilakukan melalui penyusunan dan pelaksanaan kebijakan umum pelayanan Rumah Sakit yang mendukung tata kelola korporasi dan tata kelola klinis yang baik.
(2) Peraturan internal Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peraturan organisasi Rumah Sakit; dan
b. peraturan staf medis Rumah Sakit.
(3) Untuk mendukung tata kelola klinis Rumah Sakit, selain peraturan staf medis Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit dapat membuat
peraturan staf klinik Rumah Sakit lainnya sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit.
(4) Peraturan organisasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan aturan yang mengatur hubungan pemilik atau yang mewakili dengan kepala/direktur Rumah Sakit.
(5) Peraturan staf medis Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan aturan mengenai tata kelola klinis untuk menjaga profesionalisme staf medis di Rumah Sakit.
(6) Ketentuan mengenai penyusunan dan pelaksanaan peraturan internal Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
