Correct Article 60
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Persiapan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a dilakukan oleh Rumah Sakit yang akan menjalani proses Akreditasi untuk pemenuhan standar Akreditasi.
(2) Persiapan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berupa penilaian pemenuhan standar Akreditasi secara mandiri.
Your Correction
