Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pasca Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c dilakukan oleh Rumah Sakit melalui penyampaian perencanaan perbaikan strategis kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Selain penyampaian perencanaan perbaikan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk keberlangsungan dan peningkatan mutu pasca Akreditasi Rumah Sakit harus memberikan laporan pemenuhan indikator nasional mutu pelayanan kesehatan dan laporan insiden keselamatan Pasien kepada Kementerian.
Your Correction