Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberitaan media elektronik/media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b merupakan pemberitaan yang dapat ditelusuri kebenarannya.
Your Correction