Correct Article 12
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas Rumah Sakit khusus:
a. ibu dan anak;
b. mata;
c. gigi dan mulut;
d. ginjal;
e. jiwa;
f. infeksi;
g. telinga hidung tenggorok dan bedah kepala leher;
h. paru;
i. ketergantungan obat;
j. bedah;
k. otak;
l. orthopedi;
m. kanker; dan
n. jantung dan pembuluh darah.
(2) Selain Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN Rumah Sakit khusus lainnya berdasarkan hasil kajian kebutuhan pelayanan.
(3) Rumah Sakit khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penggabungan jenis kekhususan yang terkait keilmuannya atau jenis kekhususan baru.
(4) Menteri dalam MENETAPKAN Rumah Sakit khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
