Correct Article 43
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf l dilakukan melalui pemberian informasi kepada Pasien secara lengkap tentang hak dan kewajibannya.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis dan/atau lisan.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup informasi hak dan kewajiban Pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
