Correct Article 10
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Pelayanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga kesehatan; dan
b. pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga non kesehatan.
(2) Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pelayanan laboratorium;
b. pelayanan rekam medik;
c. pelayanan darah;
d. pelayanan gizi;
e. pelayanan sterilisasi yang tersentral; dan
f. pelayanan penunjang lain.
(3) Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. manajemen Rumah Sakit;
b. informasi dan komunikasi;
c. pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan;
d. pelayanan laundry/binatu;
e. pemulasaraan jenazah; dan
f. pelayanan penunjang lain.
Your Correction
