Correct Article 68
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Keterlibatan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan keselamatan Pasien.
(2) Keterlibatan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan.
(3) Organisasi kemasyarakatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang perumahsakitan dan merupakan bagian dari asosiasi perumahsakitan.
Your Correction
