Correct Article 48
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf o ditujukan untuk mencegah dan mengendalikan potensi bahaya terhadap kecelakaan dan bencana yang terdiri atas:
a. kebakaran dan kecelakaan lain yang berhubungan dengan instalasi listrik;
b. radiasi atau pencemaran bahan kimia yang berbahaya, termasuk bahan berbahaya dan beracun;
c. gangguan psikososial; dan/atau
d. masalah ergonomis.
(2) Pengelolaan sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
