Correct Article 19
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Jumlah tempat tidur rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 juga harus memenuhi:
a. jumlah tempat tidur perawatan intensif paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau swasta; dan
b. ruang yang dapat digunakan sebagai tempat isolasi dengan kapasitas paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau swasta.
(2) Jumlah tempat tidur perawatan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Rumah Sakit umum, terdiri atas:
a. 6% (enam persen) untuk pelayanan unit perawatan intensif (intensive care unit); dan
b. 4% (empat persen) untuk pelayanan intensif lain yang terdiri atas:
1. perawatan intensif neonatus (neonatal intensive care unit); dan
2. perawatan intensif pediatrik (pediatric intensive care unit).
(3) Dalam kondisi wabah atau kedaruratan kesehatan masyarakat, kapasitas ruang yang dapat digunakan sebagai tempat isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit:
a. 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
b. 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta.
Your Correction
