Correct Article 23
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Sumber daya manusia pada Rumah Sakit umum dengan klasifikasi kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D meliputi:
a. tenaga medis;
b. tenaga psikologi klinis;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kebidanan;
e. tenaga kefarmasian;
f. tenaga kesehatan masyarakat;
g. tenaga kesehatan lingkungan;
h. tenaga gizi;
i. tenaga keterapian fisik;
j. tenaga keteknisian medis;
k. tenaga teknik biomedika;
l. tenaga kesehatan lain;
m. tenaga manajemen Rumah Sakit; dan
n. tenaga non kesehatan.
(2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan/atau dokter subspesialis.
(3) Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pelayanan medik spesialis.
(4) Dokter subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas dokter subspesialis dasar dan dokter subspesialis lain untuk melakukan pelayanan medik
subspesialis.
(5) Dalam hal belum terdapat dokter subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan dapat memberikan pelayanan medik subspesialis tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
