Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peralatan pada Rumah Sakit umum dengan klasifikasi kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D dan Rumah Sakit khusus dengan klasifikasi kelas A, kelas B, dan kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. peralatan medis; dan b. peralatan nonmedis, yang memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai.
Your Correction