Correct Article 21
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
Peralatan pada Rumah Sakit umum dengan klasifikasi kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D dan Rumah Sakit khusus dengan klasifikasi kelas A, kelas B, dan kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. peralatan medis; dan
b. peralatan nonmedis, yang memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai.
Your Correction
