Correct Article 58
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Standar Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a memuat pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit dan keselamatan Pasien.
(2) Standar Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan program nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
