Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a memuat pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit dan keselamatan Pasien. (2) Standar Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan program nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction