Correct Article 20
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Rumah Sakit dengan penanaman modal asing harus memiliki jumlah tempat tidur sesuai:
a. kategori Rumah Sakit umum atau Rumah Sakit khusus; atau
b. kesepakatan/kerja sama internasional.
(2) Jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit sesuai dengan jumlah tempat tidur Rumah Sakit umum kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a angka 2.
(3) Jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit sesuai dengan jumlah tempat tidur Rumah Sakit kelas A pada setiap jenis Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b angka 1, Pasal 17 ayat (2) huruf a, dan Pasal 17 ayat (3) huruf a.
(4) Penyelenggaraan Rumah Sakit dengan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
