Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit khusus terdiri atas: a. pelayanan medik dan penunjang medik; b. pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan; c. pelayanan kefarmasian; dan d. pelayanan penunjang. (2) Pelayanan medik dan penunjang medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pelayanan medik umum; b. pelayanan medik spesialis sesuai kekhususan; c. pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan; d. pelayanan medik spesialis lain; dan e. pelayanan medik subspesialis lain. (3) Pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pelayanan asuhan keperawatan generalis; b. pelayanan asuhan keperawatan spesialis; dan/atau c. pelayanan asuhan kebidanan, sesuai kekhususannya. (4) Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai yang dilakukan oleh instalasi farmasi sistem satu pintu; dan b. pelayanan farmasi klinik. (5) Pelayanan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga kesehatan; dan b. pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga non kesehatan. (6) Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas: a. pelayanan laboratorium; b. rekam medik; c. pelayanan darah; d. pengolahan gizi; e. pelayanan sterilisasi yang tersentral; dan f. pelayanan penunjang lain. (7) Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b terdiri atas: a. manajemen Rumah Sakit; b. informasi dan komunikasi; c. pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan; d. pelayanan laundry/binatu; e. pemulasaraan jenazah; dan f. pelayanan penunjang lain.
Your Correction