Correct Article 13
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit khusus terdiri atas:
a. pelayanan medik dan penunjang medik;
b. pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan;
c. pelayanan kefarmasian; dan
d. pelayanan penunjang.
(2) Pelayanan medik dan penunjang medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pelayanan medik umum;
b. pelayanan medik spesialis sesuai kekhususan;
c. pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan;
d. pelayanan medik spesialis lain; dan
e. pelayanan medik subspesialis lain.
(3) Pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pelayanan asuhan keperawatan generalis;
b. pelayanan asuhan keperawatan spesialis;
dan/atau
c. pelayanan asuhan kebidanan, sesuai kekhususannya.
(4) Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai yang dilakukan oleh instalasi farmasi sistem satu pintu; dan
b. pelayanan farmasi klinik.
(5) Pelayanan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga kesehatan; dan
b. pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga non kesehatan.
(6) Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. pelayanan laboratorium;
b. rekam medik;
c. pelayanan darah;
d. pengolahan gizi;
e. pelayanan sterilisasi yang tersentral; dan
f. pelayanan penunjang lain.
(7) Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b terdiri atas:
a. manajemen Rumah Sakit;
b. informasi dan komunikasi;
c. pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan;
d. pelayanan laundry/binatu;
e. pemulasaraan jenazah; dan
f. pelayanan penunjang lain.
Your Correction
