Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal laporan hasil kerja tim panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) atau laporan hasil pemeriksaan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) terbukti adanya pelanggaran, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi administratif berupa teguran kepada Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran. (2) Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis. (3) Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak menerima teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction