Correct Article 66
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:
a. pemenuhan persyaratan Rumah Sakit;
b. kesesuaian Klasifikasi Rumah Sakit;
c. perizinan Rumah Sakit;
d. pemenuhan kewajiban dan hak Rumah Sakit dan Pasien; dan
e. standar dan mutu pelayanan Rumah Sakit.
Your Correction
