Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) terdiri atas: a. mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; b. menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab; c. menghormati hak Pasien lain, pengunjung, dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit; d. memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya; e. memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya; f. mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan h. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Your Correction