Correct Article 70
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan yang bersifat nonteknis perumahsakitan dapat melibatkan unsur masyarakat secara internal atau eksternal.
(2) Pembinaan dan pengawasan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dewan pengawas Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan dan pengawasan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan pengawas Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
