Correct Article 37
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
Kewajiban Rumah Sakit melaksanakan fungsi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f dilaksanakan melalui:
a. memberikan pelayanan kesehatan Pasien tidak mampu atau miskin;
b. pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka;
c. penyediaan ambulan gratis;
d. pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa;
e. bakti sosial bagi misi kemanusiaan; dan/atau
f. melakukan upaya promosi kesehatan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi.
Your Correction
