Correct Article 57
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
Dalam penyelenggaraan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, lembaga independen penyelenggara Akreditasi wajib:
a. melaksanakan Akreditasi dengan menggunakan standar Akreditasi yang telah disetujui oleh Menteri;
dan
b. menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Akreditasi termasuk Rumah Sakit yang telah terakreditasi.
Your Correction
