Correct Article 35
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Kewajiban Rumah Sakit berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d termasuk juga kewajiban memberikan pelayanan kesehatan pada krisis kesehatan lainnya sesuai dengan kemampuan pelayanan.
(2) Krisis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam kesehatan individu atau masyarakat yang disebabkan oleh bencana dan/atau berpotensi bencana.
(3) Kewajiban berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. membentuk tim tanggap darurat bencana untuk membuat dan melaksanakan manajemen penanggulangan bencana;
b. memberikan pelayanan langsung kepada korban bencana di lokasi bencana atau di Rumah Sakit;
dan
c. melakukan mitigasi dampak bencana melalui penyediaan pelayanan rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi fisik.
Your Correction
