Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. survei Akreditasi; dan b. penetapan status Akreditasi.
Your Correction