Correct Article 61
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. survei Akreditasi; dan
b. penetapan status Akreditasi.
Your Correction
