Correct Article 67
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Pembinaan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui kegiatan paling sedikit berupa:
a. bimbingan teknis;
b. advokasi;
c. konsultasi; dan/atau
d. pendidikan dan pelatihan.
(2) Pengawasan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui kegiatan paling sedikit berupa:
a. monitoring; dan
b. evaluasi.
Your Correction
