Correct Article 76
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Bukti yang diperoleh tim panel dalam melakukan pemeriksaan dapat berupa:
a. surat dan/atau dokumen;
b. keterangan saksi;
c. keterangan ahli;
d. pengakuan terlapor; dan/atau
e. barang bukti fisik.
(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan analisis oleh tim panel untuk:
a. memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang dalam mengenakan sanksi administratif; atau
b. memberitahukan kepada pelapor bahwa tidak terdapat pelanggaran.
Your Correction
