Correct Article 63
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan Akreditasi untuk Rumah Sakit milik pemerintah atau swasta.
(2) Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
